[SIMPATIKA] Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Contoh SPPD....
Semoga bermanfaat...
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
album foto
بسم الله الرحمن الرحيم
السملام عليكم ورحمة الله وبركاته
Album foto...
والسملام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surat Pernyataan Perubahan Nama RA
KOP LEMBAGA
SURAT PERNYATAAN
PERUBAHAN NAMA
RA/MADRASAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN
NOMOR : (diisi
penomoran dari lembaga)
Yang
bertanda tangan di bawah ini Kepala RA/Madrasah……. Desa ….. Kecamatan ….. Kabupaten
….. Provinsi ….. menyatakan bahwa Izin Operasional/Pendirian dibawah ini :
1. Nomor Statistik
Madrasah : …………………………………………………………
2. Nama RA/Madrasah
:
…………………………………………………………
3. Alamat
a.
Jalan
: …………………………………………………………
b.
Kelurahan :
…………………………………………………………
c.
Kecamatan
: …………………………………………………………
d.
Kab/Kota
: …………………………………………………………
e.
Provinsi
: …………………………………………………………
4. Nama
Penyelenggara : …………………………………………………………
5. Nomor Akta
Notaris :
…………………………………………………………
6. Nomor
Kemenkumham :
…………………………………………………………
7. Tanggal
Pengesahan :
…………………………………………………………
Adalah
RA/Madrasah yang telah mendapatkan Izin Operasional/Pendirian dari Kantor
Kementerian Agama pada Tahun ……, akan tetapi mengalami perubahan nama dan tidak
melaporkan perubahan tersebut kepada Kementerian Agama menjadi :
1. Nama RA/Madrasah
:
…………………………………………………………
2. Alamat : …………………………………………………………
3. Nama
Penyelenggara : …………………………………………………………
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka atas segala hal yang terjadi sebagai akibat dari
tindakan yang telah dilakukan hingga setelah perubahan nama dilaksanakan, sepenuhnya
menjadi tanggungjawab pihak RA/Madrasah/Yayasan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan
sebenar-benarnya, apabila terjadi kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
……………,
……………... 2016
Yang
menyatakan,
Ketua
Yayasan ….. Kepala
RA/Madrasah…………
(materai, cap, ttd)
nama
lengkap&gelar
nama lengkap&gelar
NIP.
…………………………… NIP.
……………………………
Mengetahui,
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Semarang
Drs. H. Subadi,
M.SI
NIP. 19610509 199203 1 004
PERJANJIAN KERJASAMA-MOU PUSKESMAS
بسم الله الرحمن الرحيم
السملام عليكم ورحمة الله وبركاته
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama antara RA/Madrasah dengan Puskesmas
PERJANJIAN KERJASAMA
PENINGKATAN KESEHATAN SEKOLAH
BIDANG KESEHATAN ANAK
RA SABILUL HUDA JIMBARAN DENGAN PUSKESMAS
JIMBARAN
Yang bertanda tangan dibawah ini;
1.
Nama :
Nining Mardiyati, S.Pd.AUD
Jabatan : Kepala RA
Unit Kerja : RA Sabilul Huda Jimbaran
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Dr. Endah Indriati W.
Jabatan : Kepala Puskesmas
Unit Kerja : Puskesmas Jimbaran
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Tanpa
mengurangi ketentuan hokum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Pihak pertama sepakat menerima pelayanan
kesehatan dari Pihak Kedua.
2.
Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan
kepada Pihak Pertama.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Umum
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak
Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelolaoleh Pihak Pertama.dengan ketentuan:
1.
Antara PihakPertama dan Pihak Kedua telah
sepakat dan menandatangani perjanjian KerjasamaPealayan Kesehatan.
2.
Kriteria yang dilayani adalah anak didik yang
saat Pelayanan Kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
2.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak
Kedua adalah sebagai berikut:
1.
Pemberian imunisasi kepada siswa yang termasuk
sasaran program.
2.
Penyuluhan Kesehatan kepada siswa setiap 1
(satu) bulan sekali.
3.
Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) bulan
sekali.
4.
Pemeriksaan gigi setiap tahun sekali.
5.
Tindakan baik untuk pelayanan umum atau
pelayanan gigi apabila diperlukan.
6.
Rujukan apabla diperlukan.
3.
Pihak Pertama mempunyai kewajiban:
1.
Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah
siswa serta tinggi badan dan berat badan setiap awal tahun ajara baru.
2.
Menyiapkan siswa di kelas pada waktu Pelayanan
Kesehatan.
3.
Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan.
4.
Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru
untuk mendampingi pelaksanan Pelayanan Kesehatan.
5.
Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan
terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang diperlukan oleh Pihak Pertama.
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan baik di Sekolah maupun
di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini,
akan dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Pasal 6
1.
Perjanjina ini berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak ditetapkan.
2.
Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak
ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian
ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap ketentuan yang telah
ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah
pihak.
2.
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan
diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui
oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pihak Kedua Kepala Puskesmas Jimbaran Dr. Endah Indriati W. NIP. 196910032002122008 | Ditetapkan di : Jimbaran Pada tanggal : 22 Februari 2020 Pihak Pertama Kepala RA Sabilul Huda Jimbaran Nining Mardiyati, S.Pd.AUD NIP.- |
Semoga bermanfaat.
والسملام عليكم ورحمة الله وبركاته
cara memasang widget fanspage FB di blog
بسم الله الرحمن الرحيم
السملام عليكم ورحمة الله وبركاته
Cara Memasang Widget
Fanspage Facebook di Blogger
Fanspage atau komunitas
pada Facebook biasanya digunakan untuk membagikan informasi, atau
bahkan dapat digunakan untuk berjualan secara online. Agar fanspage kamu memiliki banyak pengikut, tentunya
kamu harus mempromosikan fanspage tersebut,
banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk mempromosikan fanspage, salah satunya yaitu dengan
memasang widget fanspage Facebook pada blog kamu.
Langkah:
1. Buka laman resmi untuk membuat Plugin fanspage dari Facebook di Page Plugin
Keterangan:
1.
Pada bagian Facebook Page Url, masukan
url link fanspage Facebook kamu.
2.
Pada bagian width dan height di kosongkan saja agar ukurannya
menyesuaikan ukuran template blog
kamu.
3.
Untuk bagian Tabs jika kamu
ingin widget fanspage menampilkan postingan yang kamu
kirimkan di fanspage, maka isi dengan timeline atau linimasa, tetapi jika kamu
ingin widget tersebut tidak menampilkan postingan, maka
di kosongkan saja.
4.
Jika kamu ingin membuat judul yang lebih kecil pada widget, maka centang bagian ‘Gunakan Judul yang Lebih
Kecil’ atau jika kamu ingin tampilan widget tidak
menggunakan foto sampul, maka centang ‘Sembunyikan Foto Sampul’ untuk
tampilan standarnya tidak usah centang dua-duanya (dikosongkan).
5.
Jangan lupa pastikan pada bagian ‘Sesuaikan dengan lebar wadah
plugin’ dan ‘Tampilkan Wajah Teman’ telah kamu centang, agar tampilan widget menjadi responsive.
6.
Terakhir, jika semuanya telah selesai, klik tombol Dapatkan Kode
yang ada di pojok paling bawah.
4. Buka dasboard blogger
kamu → Tema → Edit HTML.
5. Tempelkan kode 1 tepat di bawah tag <body> dan klik simpan tema, apabila ada
kendala saat menyimpan tema, yaitu muncul masalah ‘Kesalahan saat mengurai XML,
baris 2663, kolom 70: The reference to entity “version” must end with the ‘;’
delimiter’ maka kamu harus memparse kode 1 tersebut di Parse HTML setelah
kode 1 telah di parse, cobalah tempelkan kode yang
telah di parse saja.
6. Untuk kode 2, jika kamu ingin meletakkan widget ini pada sidebar, maka buka
Tata Letak → Tambahkan Widget →
HTML/Javascript dan pastekan kode 2 disana, lalu klik tombol simpan.
Dan selesai, sekarang kamu berhasil memasang widget fanspage Facebook pada blog kamu,
semoga tutorial ini dapat bermanfaat.
Source:
https://inwepo.co/cara-memasang-widget-fanspage-facebook-di-blogger/
والسملام عليكم ورحمة الله وبركاته
penerimaan peserta didik baru tapel 2020/2021
بسم الله الرحمن الرحيم
السملام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
( P P D B )
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Juknis PPDB Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2020/2021. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7265 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.
| KBM/ koleksi pribadi |
Juknis ini menjadi pedoman bagi RA dan Madrasah se Indonesia dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (manual).
![]() |
| KBM/ koleksi pribadi |
![]() |
| praktek shalat/ koleksi pribadi |
Jadwal Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah (MI, MTS, MA) di tahun 2020 diatur penjadwalannya oleh Kemenag. Untuk RA Sabilul Huda akan dilaksanakan sampai bulan Juli 2020.
| AKIRA/ koleksi pribadi |
Persyaratan
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA Sabilul Huda Jimbaran diatur sebagai berikut.
a. Calon peserta didik baru berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A
dan berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B.
Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran, bisa di download disini
c. Fotocopy Akte Kelahiran
d. Fotocopy KK terbaru
Tempat
Kampus RA Sabilul Huda Jimbaran
Jl. Jimbaran-Tegalpanas No. 5 Km. 3 Bandungan
Desa Jimbaran, Kec. Bandungan,
Kab. Semarang, Jawa Tengah 50665
Alamat kami disini
![]() |
| PLS/ koleksi pribadi |
Download Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020
Bagi RA dan Madrasah yang akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu membaca dan memahami Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 sebagaimana dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7265 Tahun 2019. Pun bagi orangtua siswa dan pihak-pihak berkempentingan lainnya.
Untuk itu silakan unduh regulasi ini pada tautan di bawah ini.
Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 (UNDUH FILE - 6 MB)
![]() |
| AKIRA/ koleksi pribadi |
![]() |
| AKIRA/ koleksi pribadi |
![]() |
| AKIRA/ koleksi pribadi |
![]() |
| AKIRA/ koleksi pribadi |
والسملام عليكم ورحمة الله وبركاته
Source:
https://ayomadrasah.blogspot.com/2020/01/juknis-ppdb-ra-dan-madrasah-tahun-2020.html








































